B. Contoh Kasus
Meski memang sudah terdapat
regulasi yang mengatur mengenai
merek. Tetapi dalam penegakannya
dan pelaksanaannya dilapangan
tidak bisa lepas dari persengketaan.
Dalam kasus sengketa merek “LOTTO”
misalnya oleh perusahaan Singapura
dan pengusaha Indonesia. Kasus ini
terjadi antara Newk Plus Four Far
East (PTE) Ltd yang dimana adalah
pemakai pertama merek “LOTTO”
untuk barang-barang seperti pakaian
jadi, kemeja, baju kaos, jaket,
celana panjang, rok span, tas, koper,
dompet, ikat pinggang, sepatu, sepatu
olah raga, baju olah raga, kaos kaki
olah raga, raket, bola jaring (net),
sandal, selop, dan topi, dengan Hadi
Darsono seorang pengusaha dari
Indonesia yang produk handuk dan
sapu tangannya yang juga
menggunakan nama “LOTTO” sebagai
merek. Merasa dirugikan akibat
kesamaan merek perusahaan LOTTO
Singapura pun membawa masalah
persengketaan ini ke Pengadilan
Negeri.
Atas kasus ini memang merek tidak
hanya berperan sebagai pengenal
tetapi harus juga sebuah simbol atau
tanda yang membedakan dengan
jelas antara satu dengan yang
lainnya. Maka seharusnya sebuah
merek itu memiliki suatu ciri khusu
yang identik dengan kepribadiannya
dan memang terlahir baru. Buka
sebuah merek yang diperbaharui atau
sesuatu produk gagal yang diperbaiki
menjadi lebih baik.
Jumat, 30 Januari 2015
Kasus sengketa merk LOTTO
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar